iklan Asiang.
Asiang. (DOK/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Joe Fandy Yoeman alias Asiang Hari ini (3/12) dijadwalkan akan membacakan pledoi dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jambi.

Ketua Tim Penasehat Hukum Asiang, Muhammad Farizi mengatakan, jika pledoi merupakan hak terdakwa, karena dalam persidangan masih memegang azas praduga tak bersalah, dia menilai jika kliennya tidak beperan aktif dalam kasus tersebut.

“Yang kita (Tim Penasehat Hukum, red) analisa dari kesaksian para tersangka secara hukum, kita akan bandingkan dengan metode deskriptif analitic dan hasilnya itulah analisa hukum atas perkara ini yang kita tuangkan dalam pleidoi di hadapan majelis hakim,” katanya.

Dia menambahkan dengan adanya pembelaan di persidangan, majelis hakim dapat mempertimbangkan segala aspek perbutaan yang dilakukan terdakwa, sehingga ada keadilan yang diterima oleh kliennya.

“Sebenarnya, Pak Asiang kan perannya tidak aktif, dia hanya memberi pinjaman saja, setelah itu tidak ada campur tangan lagi, jadi perbuatan itu perlu dipertimbangkan,” ujarnya. (scn)

 

 


Berita Terkait



add images