iklan Sidang Kasus Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi Selasa (3/12).
Sidang Kasus Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi Selasa (3/12). (Rudi/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Kasus Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi Selasa (3/12).

Pledoi sendiri dibacakan oleh ketua tim penasehat hukum terdakwa, Muhammad Farizi, dalam nota pembelaannya. Farizi mengatakan dalam saksi yang dihadirkan masih sangat mementingkan kepentingan pribadi semata tanpa berlandaskan pembuatan.

"Untuk jaksa penuntut umum telah objektif dalam menghadirkan alat bukti di persidangan, hanya saja beberapa saksi masih mementingkan diri sendiri," kata Farizi

Dia manambahkan jika jaksa penuntut umum (JPU) terlalu menyudutkan terdakwa karena berbicara pada bukti yang ada, Tanpa melihat fakta di persidangan selama ini.


Berita Terkait



add images