iklan Ribuan guru berstatus PPPK di Kabupaten Bogor masih digaji dengan sistem honor, Ilustrasi Foto.
Ribuan guru berstatus PPPK di Kabupaten Bogor masih digaji dengan sistem honor, Ilustrasi Foto. ( Radar Madiun/dok.JPNN.com)

JAMBIUPDATE.CO, BOGOR - Sebanyak 1.198 guru di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi Februari 2019. Namun, hingga hari ini belum dapat menikmati gajinya sebagai PPPK.

"PPPK sudah sejak awal tahun ikut tes, tapi sampai sekarang belum ada gajinya. Sampai sekarang gajinya masih (tetap) honor," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Dadang Suntana kepada Antara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12).

Dadang engaku sempat menanyakan penyebabnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tetapi ternyata pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur penggajian PPPK.

"Artinya gajinya disetarakan dengan apa, belum tahu. Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang ASN, aparatur sipil itu terbagi jadi dua, ada PNS ada juga PPPK," kata Dadang.

Kini, sebanyak 1.198 guru berstatus PPPK terpaksa masih dibayar dengan sistem honor oleh masing-masing sekolah tempatnya mengajar. Dadang menganggap honor guru di Kabupaten Bogor masih minim.

"Ada yang Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Kadang mereka malu mau keluar karena kadung sudah dipanggil guru. Nanti ada image lain (kalau keluar), makanya mereka bertahan," tuturnya.


Berita Terkait



add images