iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Wacana terkait Anggota legislatif, ASN, TNI/Polri yang ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang tidak harus mundur melainkan cuti, sepertinya sangat kecil kemungkinan bisa terwujud.

Pasalnya, hingga saat ini wacana revisi undang-undang Pilkada terkait hal tersebut masih belum berproses di legislatif. Itu artinya, hal ini akan menjadi sebatas wasana semata mengingat tahapan Pilkada serentak 2020 terus berjalan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, jika hingga saat ini wacana revisi undang-undang terkait hal tersebut masih belum berjalan dan belum dimulai oleh legislatif.

"Kecil kemungkinan karena sampai saat ini proses revisi masih belum berjalan, jadi saat ini kita masih tetap pakai undang-undang lama yakni harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon," katanya kepada jambiupdate.co, Rabu (4/12).

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

"Kalau ada aturan baru, pasti akan dikabari. Kita lihat saja perkembangannya nanti," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images