iklan Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo.
Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tebo Suyadi Rabu (4/12) ditahan oleh Kejari Tebo dalam kasus pengadaan LPJU.
Ia ditahan bersama tersangka Cahyono yang merupakan pihak PT Muatiara Graha Teknik yang merupakan rekanan penyedia barang LPJU.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo, Medi Santoni saat ditanya apakah akan ada tersangka baru nantinya, Medi menjelaskan bahwa pihaknya kedepan akan terus melakukan pendalaman dan juga melihat fakta persidangan untuk menentukan langkah berikutnya. Untuk berkas kedua tersangka yaitu Suyadi dan Cahyono kata Medi, secepatnya akan dilimpahkan ke pangadilan. "Kita akan akan melakukan pendalaman dan juga fakta perseidangan nantinya. yang jelas untuk berkas kedua tersangka akan secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," tuntas Medi.

BACA JUGA : Kadis PMD Tebo Ditahan Kasus Korupsi, Pemkab Tebo Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

Perlu dijetahui bahwa Kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek pengadaan LPJU ditahun 2017. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi mark up dari pengadaan lampu yang disediakan oleh pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.

Atas laporan tersebut tersebut, Kajari Tebo pada Mei 2018 menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya pada Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap skasi-saksi, Juni 2019 Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi dan pihak Rekanan PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono sebagai tersangka. (bjg)


Berita Terkait



add images