iklan Novel Baswedan Penyidik KPK.
Novel Baswedan Penyidik KPK. (Faisal R Syam / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tenggat waktu pengusutan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah habis pada awal Desember. Namun, kasus tersebut hingga kini belum terungkap. Idham Azis yang saat ini Kapolri, adalah orang yang ditugaskan Kapolri sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian.

Saor Siagian, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, menilai Kapolri Jenderal Idham Aziz tak serius mengusut kasus kliennya. Kasus tersebut terjadi sejak saat Idham Azis menjabat Kapolda Metro Jaya dan kemudian dipercaya menjadi ketua tim teknis pengusutan saat menjabat Kabareskrim. Namun hingga menjadi Kapolri tetap belum tuntas.

“Idham Aziz masih ketua tim, meskipun dia Kapolri. Ya kalau dia ngomong akan ada Kabareskrim baru diselesaikan omong kosong itu, dia kagak mau ngungkap juga,” kata, Saor, Rabu (4/12).

Janji Kapolri Idham Aziz akan menuntaskan kasus Novel Baswedan saat bertemu pimpinan KPK awal November lalu hanya sekadar omong kosong. Terlebih tenggat pengusutan kasus yang diberikan Presiden Jokowi telah berakhir awal Desember.

“Jadi kalo dibilang Wakabareskrim ini omong kosong. Idham Aziz enggak mau mengungkap peristiwa siapa penyerang itu,” ujar Saor.

Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saor mendesak agar tim pemantauan kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM membuka hasil investigasinya.

Tim itu dibentuk pada Maret 2018, setelah istri Novel Baswedan, Rina Emilda, melaporkan ke Komnas HAM. Tim beranggotakan tujuh orang. Mereka adalah Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga (Ketua), dengan anggota; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Serta unsur masyarakat, yaitu; Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Hasil investigasi tim pemantauan Komnas HAM itu kemudian diserahkan ke Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian. Hasil itu pun bakal ditanyakan kuasa hukum Novel Baswedan ke Komnas HAM.


Berita Terkait



add images