JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi.
BACA JUGA : Ini Jumlah Uang yang Diterima 3 Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum. (JPU) ketiga terdakwa terbukti menerima uang suap ketok palu dengan maksud mengesankan RAPBD Jambi APBD Jambi baik di ditahun 2017-2018.
"Ketiga terdakwa telah menerima uang suap, baik yang di berikan oleh Kusnindar maupun uang yang dipinjam Arfan dari Joe Fandy Yoesman," kata Jaksa.(scn)