iklan Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka adalah Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, Kamis (5/12) di pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA : Ini Jumlah Uang yang Diterima 3 Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum. (JPU) ketiga terdakwa terbukti menerima uang suap ketok palu dengan maksud mengesankan RAPBD Jambi APBD Jambi baik di ditahun 2017-2018.

"Ketiga terdakwa telah menerima uang suap, baik yang di berikan oleh Kusnindar maupun uang yang dipinjam Arfan dari Joe Fandy Yoesman," kata Jaksa.(scn)


Berita Terkait



add images