iklan
(Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dakwan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

"Yaitu para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni terdakwa Sufardi Nurzain sebesar Rp500.000.000, terdakwa Elhelwi sebesar Rp950.000.000, dan terdakwa Gusrizal sebesar Rp440.000.000," katanya Kamis (5/12)

Uang tersebut diberi oleh Zumi Zola selaku gubernur jambi periode tahun 2016 - 2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah, serta bersama-sama dengan Erwan Malik, Saipudin dan Arfan. (Scn)


Berita Terkait



add images