iklan Pebangunan Islamic Center Mini di Kecamatan Rimbo Ilir dipastikan tak selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Pebangunan Islamic Center Mini di Kecamatan Rimbo Ilir dipastikan tak selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Dua dari tiga proyek Pembangunan Islamic Center Mini di Kabupaten Tebo saat ini sudah dipastikan tidak akan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu 18 Desember 2019.

Untuk itu pihak PUPR Tebo terpaksa memberikan adendum kepada kedua rekanan agar bisa menyelesaikan pembangunannya hingga 31 Desember 2019.

‘’Untuk pembangunan Islamic Center Mini di Kecamatan Sumay dan Rimbo Ilir dipastikan tidak bisa selesai sesuai kontrak yaitu 18 Desember 2019, maka kami melakukan adebdum terhadap kedua proyek tersebut hingga akhir Desember, " ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tebo, Sardi.

Adendum tersebut memberikan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pembangunan tersebut hingga 31 Desember mendatang. Jika nantinya belum juga selesai hingga akhir desember, maka pihak rekanan akan didenda atas keterlembatan penyelesaian yaitu 1/1000 dari sisa pekerjaan yang harus dibayar perharinya rekanan.

"Jika nanti hingga akhir deaember juga tidak bisa diaelesaikan, baru akan didenda dengan sistim perharinya 1/1.000 dari sisa pekerjaan," ungkap Sardi. (bjg)


Berita Terkait



add images