iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemilihan umum (Pemilu) serentak tingkat nasional dan lokal sebaiknya dipisah. Jangka waktu penyelenggaraannya tiap 30 bulan.

Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan hal tersebut. Dia menilai pemeisahan tersebut akan lebih baik karena akan mudah untuk melakukan evaluasi.

“Sebaiknya pemilunya itu memisahkan antara pemilu serentak nasional, presiden, DPR, DPD dengan pemilu serentak lokal DPR, kepala daerah, DPRD provinsi, kabupaten dan kota,” katanya, di Jakarta, Kamis (5/12).

Pemilu serentak lokal digelar dua setengah tahun atau 30 bulan sesudah pemilu serentak nasional. Sehingga memiliki jeda penyelenggaraan yang lebih baik dalam mengevaluasi setiap gelaran pemilu.

“Dengan demikian setiap dua setengah tahun kita mengevaluasi, menilai kembali hasil pemilu lokal pada saat pemilu nasional, dan sebaliknya, mengevaluasi menilai kembali hasil pemilu supaya pemimpin-pemimpin hasil pemilu lebih akuntabel,” kata dia.

Menggelar pemilu serentak hanya setiap lima tahunan, menurutnya, masanya terlampau panjang. Terlebih dengan pemilihan umum serentak yang digabungkan keseluruhannya akan membuat semuanya bertumpuk.

Kemudian, untuk Pemilu 2024 yang akan serentak menyelenggarakan pemilihan, menurut dia, tetap dapat dilakukan serentak, namun harus memikirkan skema terbaik agar tidak terlalu banyak model surat suara yang harus dicoblos pemilih.

“Tetap serentak, yang diubah itu skemanya atau modelnya, jangan lagi pemilu serentak lima kotak, terlalu bertumpuk,” ujarnya pula.

Sementara, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Saan Mustofa mengusulkan agar pemilu presiden dan pemilu legislatif dipisah. Agar usulan itu terlaksana, NasDem menginginkan adanya revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk memasukan poin pemisahan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.

“Kami mengusulkan memisahkan penyelenggaraan Pilpres-Pileg, tidak dijadikan dalam satu waktu,” katanya.

Dia mengatakan, fraksinya sudah melakukan kajian terkait evaluasi penyelenggaran Pileg-Pilpres serentak 2019, sehingga menyimpulkan penyelenggaraannya perlu dipisahkan.

Menurut dia, beban penyelenggara Pemilu serentak 2019 terlalu berat sehingga banyak KPPS yang sakit bahkan sampai meninggal dunia.

“Pemisahan penyelenggaraan Pileg-Pilpres agar beban kerja penyelenggara pemilu lebih ringan karena kita ingin mengutamakan kualitas penyelenggaraannya,” ujarnya.

Selain itu, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, penyelenggaraan pemilu serentak membuat masyarakat hanya fokus pada Pilpres sedangkan Pileg tidak terlalu mendapatkan perhatian.

Saan menilai, fokus dan perhatian publik harus sama, kepada Pileg maupun Pilpres sehingga penyelenggaraan pemilu berkualitas.

Dia menjelaskan, Fraksi Partai NasDem sedang mengkaji draf usulan yang diajukan dalam revisi UU Pemilu.

(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images