iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrisbusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi belum bisa maksimal menggarap pajak air tanah. Padahal pajak tersebut salah satu pontensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial.

Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi mengatakan, ada potensi PAD yang sulit untuk digarap, yakni, pajak air tanah. Hal tersebut dikarenakan ada regulasi baru yang harus dibuat Gubernur Jambi.

“Pajak air tanah masih sulit. Regulasi dari Gubernur belum selesai,” katanya.

Regulasi yang harus dibuat dari Provinsi yakni mengenai tarif baru. “Untuk pajak air tanah yang baru sekarang belum bisa diambil, karena harus menuggu Pergub selesai. Kalau yang lama masih jalan, karena ikut aturan lama,” imbunya.

Subhi menyebut, pajak air tanah memiliki potensi sekitar Rp 1 miliar. “Saat ini kita hanya mampu mengumpulkan kurang dari Rp 500 juta,” sebutnya. (hfz)


Berita Terkait



add images