iklan Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mantan Narapidana (Napi) kasus korupsi dipastikan bisa ikut bertarung pada perhelatan kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Ada pun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada. Dimana dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Larangan mencalonkan diri hanya terhadap mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Dimana larangan itu tertuang dalam pasal 4 ayat H yang berbunyi, Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Napi kasus korupsi tidak dilarang. PKPU yang terkait hal tersebut sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu,” kata Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Hal ini dilakukan, kata Apnizal, agar tidak terjadi kegaduhan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. “Biar tidak gaduh seperti kemarin, makanya tidak kita bunyikan dalam PKPU itu eks Napi korupsi dilarang,” jelasnya.

Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada Partai Politik untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam Pilkada serentak 2020 mendatang.

“Hal ini tentu menjadi harapan bagi kita kepada partai politik yang mengusung calon nantinya,” tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images