iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terpidana kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri Kabupaten Tanjab Timur, Ridwan dihadirkan pada sidang terdakwa Santi Wirda, Senin (9/12) kemarin.

Pada awal sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moraelam Purba, berajalan lancar dan tertib. Ridwan tampak santai memberikan keterangan.

Namun, ketika diakhir sidang, saat giliran Santi Wirda memberikan pertanyaan dan tanggapan, mendadak suasana menjadi memanas. Ridwan yang awalnya duduk tenang di kursi saksi, tiba-tiba berdiri dan beranjak kearah terdakwa yang hanya berjarak sekitar 3 meter. Usaha untuk mendekati terdakwa terhenti, ketika majelis hakim meminta saksi duduk kembali.

Majelis hakim langsung perintahkan saksi dikawal petugas Kejaksaan selama terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi. “Sabar, saksi jangan emosi, dengarkan dulu apa pertanyaan terdakwa. Tolong petugas dari Kejaksaan, dampingi saksi duduk di depan,” tegas ketua majelis hakim.

Meski sudah dikawal seorang petugas, Ridwan belum bisa mereda emosinya. Sesekali dia tampak menunjuk terdakwa, ketika diberi pertanyaan. “Mana bukti utang material proyek, tunjukkan!” tanya Santi Wirda. Semua keterangan saksi (Ridwan) saya tolak,” tegas terdakwa.

Emosi saksi Ridwan dipicu pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Santi Wirda, cukup menyudutkan. Dan Ridwan menilai terdakwa ingin lepas dari tanggungjawabnya, selaku ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri.

“Bagaimana tidak emosi, dia (Santi Wirda, red) yang terima semua uangnya. Apalagi dengan pencairan tahap dua setelah saya mundur,” ujar Ridwan. (scn)

 


Berita Terkait



add images