iklan Sidang perkara kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Bungo Tahun Anggaran 2014 telah digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perkara kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Bungo Tahun Anggaran 2014 telah digelar di Pengadilan Negeri Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Bungo Tahun Anggaran 2014 telah digelar di Pengadilan Negeri Jambi belum lama ini. Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan Saksi Ahli tersebut meringankan terdakwa Ratna Juwita.

Dalam kesasiannya, Siswo Sujanto, selaku Saksi Ahli menjelaskan ada tiga hal yang perlu disampaikan, Terkait pengadaan Barang atau Jasa, Terkait diskon, tentang kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa barang dengan kualitas bagus dan harga wajar. “Selama barang tersebut berfungsi dengan baik dan tidak ada keluhan/klaim dari pihak pengguna, maka kerugian Negara tersebut tidak ada," katanya.

Saksi Ahli menilai tidak melihat adanya kerugian keuangan negara terlebih tentang diskon yang diberikan. "Diskon sendiri tidak bisa dijadikan sebagai dasar kerugian Negara. Apabila diskon tersebut diberikan oleh distributor kepada penyedia pemenang lelang, dalam hal ini masuk kedalam ranah bisnis," akunya.

Diskon itu bisa dijadikan sebagai dasar kerugian negara apabila pihak penyelenggara dalam hal ini pemerintah yang mengadakan pelelangan memperoleh diskon dari Distributor. Dan hasilnya dibagi-bagi dan tidak diserahkan kedalan kas negara, karena hasil diskon tersebut adalah hak milik Negara.

“Dalam perkara ini diskon itu terjadi antara distributor dan penyedia pemenang lelang dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar kerugian negara," ujar Saksi Ahli.

Saksi Ahli juga menjelaskan bahwa surat dukungan wajib diberikan oleh distributor ke penyedia yang menerima dukungan untuk memastikan kesediaan barang. Dan dalam perkara ini, faktanya tidak ada hubungan antara terdakwa Ratna Juwita dengan Pejabat Pembuat Komitneb (PPK), Panitia ULP dan pihak lainnya. "Yang ada hanya hubungan bisnis antara Terdakwa dengan Rizaldi selaku Direktur Utama pemenang dari pelelangan ini," tegasnya.


Berita Terkait



add images