iklan Sidang kasus suap uang Ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan muhamadiyah.
Sidang kasus suap uang Ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan muhamadiyah. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATED.CO, JAMBI - Salah satu saksi di persidangan kasus suap uang Ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan muhamadiyah.

Dalam kesaksiannya Tajudin Hasan mengaku jika menerima uang Ketok palu di tahun yang berbeda.

BACA JUGA : Edmon Bantah Jika Terima Uang Ketok Palu

"Saya dua kali terima yang mulia, kalau tahun 2017 di antar kerumah, 2018 di antar ke kantor DPW PKB yang mulai," kata Tajudin Hasan, Selasa (10/12).

BACA JUGA : Isroni di beri tahu Syahbandar jika akan dapat jatah uang ketok palu

Dia juga mengaku jika telah mengembalikan semua uang yang di terimanya ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).

BACA JUGA : Mauli Baru kembalikan Uang Dua Hari Lalu

"Sudah saya kembalikan semua ke KPK, karena takut sudah ada OTT," akunya.(scn)


Berita Terkait



add images