iklan Kepala Perwakilan Jambi ORI Jafar Ahmad dalam paparannya di kantor ORI Jambi (10/12).
Kepala Perwakilan Jambi ORI Jafar Ahmad dalam paparannya di kantor ORI Jambi (10/12). (Andre/Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jambi mengumumkan realese penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015 hingga 2019. Survei ini dilakukan pada dinas di daerah, utamanya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hasilnya daerah di Provinsi Jambi masih ada empat kabupaten yang berada pada zona kuning. Kabupaten terendah hasil survei 2019 yakni Sarolangun dengan angka 54,32 persen, kemudian Kota Sungai Penuh 69,91 persen lalu Kabupaten Merangin 79,66 persen dan Kabupaten Kerinci 80,13 persen.

Kepala Perwakilan Jambi ORI Jafar Ahmad dalam paparannya di kantor ORI Jambi (10/12) mengatakan indikatornya memang tidak semua kantor (dinas) yang di survei, karena fokus di PTSP karena disini seluruh perizinan dilakukan. "Tetapi kita menemukan daerah yang belum semua perizinan ke PTSP. Itu wajar tetapi ada yang seolah sudah ke PTSP tapi sebenarnya belum itu yang salah," sampainya.


Berita Terkait



add images