iklan Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal kembali digelar, dengan menghadirkan enam orang saksi, mereka masing-masing, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, Ar Syahbandar dimana mereka mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Kemudian ada Mantan kepala dinas PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan, kemudian Muhammad Imaduddin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Yakni Apif Firmansyah.

BACA JUGA : Sidang Uang Ketok Palu, Cornelis Buston Akui Minta Proyek

Dalam kesaksiannya, Cornelis Buston mengatakan, terkait uang ketok palu RAPBD Provinsi baik untuk 2017-2018, semua putusan harus secara musyawarah.

"Anggota itu menghendaki bagian dari pak Gubernur Jambi, kalau mau di sahkan harus kasih uang, karena sudah kebiasaan" kata Cornelis Buston Kamis (12/12).

"Yang saya tahu saya dipanggil sama Pak Zoerman, katanya anggota minta uang ketok palu, Tapi saya bilang Pak Gubernur tidak suka adanya uang ketok palu," akunya.

Dia menambahkan jika, ketiga terdakwa juga minta uang hanya saja tidak minta langsung kepada Cornelis Buston.

"Mereka tidak minta langsung, tapi mintanya lewat pak Zoerman" tegasnya.

"Pak Elhelwi itu sudah ancaman saya akan boikot pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," pungkas.(scn)


Berita Terkait



add images