iklan Aspidsus Kejati Jambi Aksyam saat jumpa pers, Kamis (12/12).
Aspidsus Kejati Jambi Aksyam saat jumpa pers, Kamis (12/12). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kejati Jambi masih belum bisa memeriksa dua rekanan berinisial RS dan seorang perempuan berinisial K yang mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus proyek auditorium UIN STS Jambi beberapa waktu lalu. Sementara nomor telepon kedua tersangka yang diberikan pada penyidik Korps Adhyaksa, kini tidak aktif lagi. Penyidik akan melakukan pemanggilan secara patut.

“Jika masih mangkir, kita akan dilakukan panggilan paksa terhadap kedua tersangka RS dan K. Jadi, dua orang ini handphone nya sudah tidak aktif. Hari ini (kemarin, red) kita surati lagi, jika tidak juga ada itikad baik kami akan masukan ke DPO," kata Aspidsus Kejati Jambi, Aksyam.

RS dan K telah menjalani pemeriksaan bersamaan dengan tiga orang tersangka yang lebih dahulu ditahan. Adapun tiga orang tersangka sebelumnya adalah Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku Kuasa Direktr PT Lambok Ulina.

“Dua dari pihak swasta, satu orang PPK. Total yang sudah ditingkatkan statusnya ada lima. Empat swasta satu orang dari PPK," tegasnya.

‘’Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 12,8 miliar,” tandasnya. (scn)


Berita Terkait



add images