iklan Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto saat melakukan jumpa pers, jumat (13/12).
Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto saat melakukan jumpa pers, jumat (13/12). (Hadinata/jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Unit Tipikor Satreskrim Polres Sarolangun, menetapkan dua tersangka kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro(PLTMH) di Kecamatan Batang Asai.

Dua tersangka yang ditetapkan penyidik, yakni mantan Kabid ESDM Provinsi Jambi atas nama Masril dan Syafri Kamal selaku Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira sebagai jasa penyedia jasa kontruksi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto saat melakukan jumpa pers, jumat (13/12), mengatakan, bahwa pembangunan PLTMH di Bathin Pengambang, kecamatan Batang Asai dengan nilai Rp 3.366.800.000 yang bersumber menggunakan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016 diduga dikerjakan asal jadi sehingga merugikan negara hingga Rp.2,6 miliar lebih.

"Kedua tersangka tersebut atas nama Masril dan Syafri Kamal ,dalam Kasus korupsi pembangunan PLTMH di Kecamatan Batang Asai. Tahun depan (2020), kemungkinan ada tersangka baru,sekarang masih dalam proses penyedikan pihak Polres Sarolangun,"ungkapnya.(hnd)


Berita Terkait



add images