iklan Tiga orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Illegal Drilling ditangkap oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling Polda Jambi.
Tiga orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Illegal Drilling ditangkap oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling Polda Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Illegal Drilling ditangkap oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling Polda Jambi.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, penangkapan dilakukan sekira pukul 08.30 WIB, Kamis (12/12), di RT 05 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun salah seorang pelaku berhasil melarikan diri setelah dibawa paksa oleh oknum anggota Polisi.

Adapun dua orang pelaku yang ditangkap adalah MDH (33) dan AY (21), warga Sumatera Selatan, yang merupakan sopir dan kernet mobil truk nopol BG 8948 UE. Sementara itu, pelaku yang melarikan diri merupakan sopir truk dengan Nopol BG 8524 B, dan sejauh ini belum diketahui identitasnya.

Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero, dimana dua orang pelaku sedang dalam proses penyidikan di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Ya mereka masih diperiksa secara intensif, nanti kalau ada perkembangan akan ditindak lebih lanjut,” kata Kombes Pol Thein Tabero, Jumat (13/12).

Dia juga membenarkan ada salah seorang pelaku yang melarikan diri. Awalnya, kata Thein, usai dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti hendak diamankan ke Mapolsek Bajubang. Namun tiba-tiba datang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam menghadang petugas.

Dari dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut kemudian turun oknum Polisi berinsial ES. Sempat terjadi keributan hingga akhirnya ES membawa paksa pelaku yang merupakan sopir truk nomor Polisi BG 8524 B.

“Sempat terjadi keributan dengan personel Polsek Bajubang (Satgas Illegal Drilling, red). Selanjutnya ES membawa seorang sopir truk dan melarikan diri,” akunya. (scn)

 


Berita Terkait



add images