iklan Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta.
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menaikan iuran yang akan efektif pada 1 Januari 2020 mendatang. Masyarakat mulai diingatkan melalui pesan pendek (SMS) secara serentak untuk melunasi tagihan pada bulan Desember 2019.

Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kelas 1 Rp 160 ribu, kelas 2 Rp 110 ribu, kelas 3 Rp 42 ribu. Info hub 1500400,” seperti dikutip dari SMS yang dikirim BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 34 tentang Jaminan Kesehatan diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.


Berita Terkait



add images