iklan Pers Release yang dilaksanakan di Mapolres Muaro Jambi pada Senin (30/12).
Pers Release yang dilaksanakan di Mapolres Muaro Jambi pada Senin (30/12). (Elan / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Selama tahun 2019 ini, Polres Muaro Jambi (PMJ) menangani 338 Tindak Pidana kejahatan dimana 84.6 persen diantaranya berhasil diselesaikan di pengadilan.

Data ini disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto saat menggelar Pers Release yang dilaksanakan di Mapolres Muaro Jambi pada Senin (30/12) pahi. "Ada 338 kasus sepanjang 2019, 287 kasus berhasil diselesaikan,"ujar Kapolres.

Kasus kejahatan yang terjadi di Muarojambi mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2018, ada 393 kasus kejahatan yang terjadi di Muarojambi dengan penyelesaian sebanyak 313 kasus. "Indeksnya, tindak pidana mengalami penurunan 55 kasus. Sementara indeks penyelesaian kasus tindak pidana mengalami peningkatan 5.02 persen bila dibandingkan dengan tahun 2018 lalu," papar Kapolres. 

Kasus kejahatan yang terjadi, kata Kapolres, didominasi pencurian, curanmor, dan penganiayaan. Selain itu, ada beberapa kasus yang menjadi atensi, di antaranya kasus ilegal logging, Karhutla, Migas dan Korupsi yang juga ditangani Polres Muarojambi sepanjang tahun ini. "Kasus yang menjadi atensi, ilegal logging ada tiga perkara. Untuk kasus Karhutla ada dua kasus, satu kasus sudah dinyatakan P21 dan satu kasus lagi masih dalam proses," urai Kapolres. 

Sementara untuk kasus Migas ada tiga perkara migas yakni ilegal drilling yang ditangani Polres Muarojambi. Sedangkan untuk korupsi, lanjut Kapolres, ada dua kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah berhasil ditangani Kapolres. Dua kasus tersebut Kasus Korupsi pada tahun 2016 dengan tersangka berinisial FR dan korupsi RTLH dengan tersangka AM. "Keduanya (kasus korupsi) sudah P21, dengan dengan kerugian negara sekitar Rp477 jutaan,"lanjutnya.

Sementara itu, Dalam rilisnya, Kapolres juga menyebut sepanjang 2019, puluhan kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah hukum Muarojambi. "Untuk Narkoba, jumlah kasus yang kita tangani sepanjang 2019 sebanyak 34 kasus," ungkap Kapolres 

Dari jumlah kasus tersebut, 94 persen kasus berhasil diselesaikan. "32 kasus diantaranya sudah berhasil diselesaikan, Dari 34 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menetapkan 43 orang tersangka. Rerata yang diamankan adalah para pengguna, namun ada juga tersangka pengedar narkoba. "Total ada 43 tersangka. Satu di antaranya seorang perempuan,"pungkasnya.(era)


Berita Terkait



add images