iklan Anggota DPRD Kerinci Bersama 2 Tersangka saat Ditahan Jaksa.
Anggota DPRD Kerinci Bersama 2 Tersangka saat Ditahan Jaksa. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Akhirnya Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam (Bencal) Kabupaten Kerinci pada tahun anggaran 2017 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam pada Kamis (9/1/2020).

Adapun tiga orang tersangka yang ditahan adalah Asril selaku PPK, anggota DPRD Kerinci dari Fraksi PAN, Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana pekerjaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan setelah melakukan pemeriksaan selama 6 jam yakni dari pukul 10.00 Wib sampai dengan 15.00 Wib, ketiga tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh.

"Ya ketiga tersangka kita tahan, karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto.

Untuk diketahui, proyek pekerjaan jalan Pungut Mudik – Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, yang mengunakan APBD Kabupaten Kerinci pada tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 5 Miliar.

Sebelumnya, tiga tersangka telah mengajukan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (23/9/2019). Namun dalam amar putusan nomor: 1/pid.prap/2019/PN.SPN. Hakim menilai penetapan tiga tersangka sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bencal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah sah dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang (KUHAP)

Daniel Ronald SH, M.hum selaku hakim tunggal menolak semua dalil permohonan tiga tersangka dan tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon.(adi)


Berita Terkait



add images