iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi sudah membacakan tuntutan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak. Kedua terdakwa yakni Andi Wibowo dan Terlin Sirait, yang merupakan Ayah dan Anak.

Menurut JPU keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Handoko.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa di denda sebanyak 2 kali dari nilai pajak, yaitu sebesar Rp 9,4 miliar lebih. Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Akibat perbuatan para terdakwa yang tidak menyetorkan pajak menimbulkan kerugian sebesar Rp 4.710.618.059. Sebagaimana Kertas Kerja Perhitungan Kerugian Pada Pendapatan Negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 30 Juli 2019. (scn)


Berita Terkait



add images