iklan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FAISAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Uang itu disita saat tim penyidik menggeledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1).

“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Pendopo Bupati, Sabtu, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar,” kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).

Selain uang Rp1 miliar, penyidik juga menyita uang dalam pecahan mata uang asing. Beberapa di antaranya yaitu USD50 ribu dan SGD64 ribu.

Tak hanya itu, sejumlah mata uang asing lainnya seperti Dollar Australia, Euro, Yen dan sebagainya juga berhasil disita tim penyidik. Ali Fikri mengatakan, seluruh temuan mata uang asing itu masih dalam proses penghitungan oleh tim.

“Saat ini masih dalam proses penghitungan,” kata Ali Fikri.

Penggeledahan kemarin diketahui juga menyasar ruang kerja Saiful Ilah dan ruang Unit Layanan Pengaduan (ULP) Sidoarjo. Dari dua lokasi ini, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di Sidoarjo.

“Di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” ucapnya.

Selain Saiful Ilah, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji sebagai tersangka.


Berita Terkait



add images