iklan Gedung Auditorium UIN STS Jambi, yang proses pengerjaannya manggkrak.
Gedung Auditorium UIN STS Jambi, yang proses pengerjaannya manggkrak. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas tiga tersangka kasus korupsi pembanguna auditorium UIN STS Jambi terus dilengkapi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktur PT Lambok Ulina.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi Willy mengatakan pihaknya akan memanggil ahli untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut. "Minggu depan akan kita panggil ahli ada beberapa berkas yang belum lengkap,"katanya, Senin (13/1)
Dia menyebutkan saksi alhi yang akan dihadirkan itu yakni dari ahli beton, ahli konturksi dan ahli keuangan. "Ada keuangan dan beton dan ahli lainnya,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya 30 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa penyidik Kejati Jambi. Penyidik juga terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Untuk kerugian negara, berdasarkan perhitungan pihak BPKP, kerugian negara lebih kurang Rp 12,8 miliar, dari total 35,5 miliar.(scn)


Berita Terkait



add images