iklan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto saat menggelar Konferensi pers pada Selasa (14/1).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto saat menggelar Konferensi pers pada Selasa (14/1). (Elan/Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Misteri kematian Ibu dan Anak yang terjadi di Desa Bakung Sabtu (11/1) malam lalu akhirnya bisa diungkapk oleh Polres Muaro Jambi Secara terang benderang

Dimana dalam kasus ini, 1 orang Tersangka telah ditetapkan yang tak lain adalah keponakan korban sendiri. Pelaku ialah HT (25) yang merupakan jaga malam di PT MBP dan tinggal satu Mess dengan kedua korban.

Dari keterangan yang didapat polisi dari pemeriksaan, motif pelaku membunuh Bibi dan sepupunya ialah karena Pelaku tidak terima dengan sikap korban yang membuatnya tersinggung.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto saat menggelar Konferensi pers pada Selasa (14/1), menyebutkan, dari pengakuan tersangka, polisi menetapkan satu tersangka pembunuhan ibu dan anak lantaran sakit hati.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi dengan barang bukti uang, Senapan angin dan peluru yang bersarang di kening korban usai otopsi, sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh, bantal, dan handphone," kata Kapolres.

Dengan kejadian ini Pelaku terancam sanksi minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menerima ganjaran atas perbuatan sadisnya.(era)


Berita Terkait



add images