iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI —Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi telah mengeluarkan aturan terhadap dua Cafe yang berada di kawasan Thehok Kota Jambi.

Hal tersebut menyusul adanya rapat koordinasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Disebutkan Sumaidi, Kabid Monitoring dan Supervisi DPMPTSP Kota Jambi, bahwa kedua cafe tersebut tidak diperkenankan lagi menjual minuman beralkohol.

“Kemarin sudah dipanggil melalui rapat, komitmennya bahwa dua cafe tersebut tidak menjual minol. Baik kelas A sampai C, tidak boleh lagi,” kata Sumaidi.

Bahkan ia menyebutkan, jika izin minol telah habis maka tidak akan diperpanjang oleh pihaknya. Sementara izin operasional tetap diberikan hingga pukul 00.00 WIB.

“Operasional tetap lah sampai jam 12 malam. Cuman, musik cafenya yang normal saja. Ini sudah disepakati sama-sama,” jelasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images