iklan Kejari Tebo bersama jajarannya saat memusnahkan BB dari hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir.
Kejari Tebo bersama jajarannya saat memusnahkan BB dari hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali memusnakan sejumlah Barang Bukti (BB) dari 23 perkara tindak Pidana Umum (Pidum), selama kurun waktu 6 bulan terakhir.

Terhitung dari Juli hingga Desember tahun 2019 lalu, yang sudah berkekuatan hukum (ingkrah). Pemusnahan digelar dihalaman Kantor Kejaksaan, pada Selasa (14/1).

Kali ini BB yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika, Senjata Api (senpi) beserta amunisi, Senjata Tajam (sajam) dan minuman keras (miras). Namun, dari BB tersebut yang dominan adalah kasus Narkoba.

"Hari ini kita telah memusnahkan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama enam bulan terakhir, seluruh BB yang kita musnahkan pada kasus yang telah ingkrah," kata Kajari Tebo melalui Kasi Pidum, Yoyok Adi Saputra, SH, MH.

Pemusnahan BB ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tebo yang pada pokoknya agar BB tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

"BB yang dimusnahkan terdiri dari 23 perkara Pidum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ingkrah," katanya. (bjg)


Berita Terkait



add images