iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan memanggil Oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bernama Lydiana(39).

ASN ini merupakan warga Jalan Manunggal II, RT 20, Kecamatan Tungkal Ilir yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus lelang kendaraan mobil dinas milik Pemkab Tanjabbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Lydiana atas laporan para korban yang melaporkannya.

"Terkait dengan kasus penipuan yang melibatkan ASN Tanjabbar AN Lydiana ini kita akan lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terlebih dahulu," katanya.

Pihaknya mangaku akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban dalam kasus ini. "Kita akan panggil saksi dan korban," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa barang bukti, baik itu kuwitasni serah terima pembayaran maupun yang lainnya. "Kita akan cek barang bukti dan modus pelaku gunakan," tandansya.

Lydiana dilaporkan ke Polda Jambi oleh Helmaidi dengan nomor laporan Polisi : LP/B- 289/XI/2019/Jambi/SPKT-C Polda Jambi tertanggal 08 Novmber 2019 atas nama pelapor Helmaidi rentang tindak pidana penipuan sebagaima diatur dalam pasal 378 KUHPidana.

Hemaidi diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp 137.500.000,- sebagai uang panjar lelang mobil Dinas Pemkab Tanjung Jabung Barat oleh pelaku. Mobil tersebut sebanyak lima mobil yakni mobil dengan nomor polisi BH 1213 E, BH 19 E, BH 1281 E, BH 8153 E, dan BH 1134 E yang tertera dalam kuwitasinya yang ditandangani oleh Lydiana di atas materi enam ribu. (scn)


Berita Terkait



add images