iklan Saipuddin saat menjalani persidangan tiga terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.
Saipuddin saat menjalani persidangan tiga terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin mengaku dirinya tidak mau banyak bicara ia mengaku sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan tiga terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.

Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap Ketok Palu APBD Jambi 2017 dan 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Saya sesuai dengan BAP saja pak hakim, saya lupa karena sudah dua tahun lebih dan 19 kali di BAP KPK,"katanya, Kamis (16/1)

Dia juga mengaku semua yang diberi keterangan di penyidik KPK tersebut adalah benar. "Itu saya pastikan benar di BAP saja, saya dibawah sumpah apk,"sebutnya.

Hakim anggta Aldy menedesak Saifudin untuk menceritakan pembagian uang suap Ketom Palu APBD Jambi 2018 di Hotek Aston. "Saya lupa udah lama, ya di BAP itu benar lah pak,"tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images