iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyandang status Badan Hukum atau PTN BH jumlahnya masih terbilang sedikit. Dari 122 PTN yang ada di Indonesia, baru 11 PTN di antaranya saja yang berstatus Badan Hukum.

Sekertaris Jenderal (Sekje) Kemendikbud, Ainun Naim menyebutkan, 11 PTN BH di Indonesia antara lain ITB, ITS, IPB, UGM, UI, UPI, USU, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, dan Universitas Hassanudin.

“Kebijakan baru adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH,” ujar Ainun, Kamis (16/1)

Seperti diketahui, saat ini terdapat 122 PTN meliputi 77 PTN bertatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 34 bertatus Badan Layanan Umum (BLU), dan 11 PTN berstatus Badan Hukum.

Ainun mengatakan, selain mendorong PTN menjadi PTN BH, Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri dan belajar kebijakan baru.

Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi mahasiswa, sehingga 40 persen dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi bahkan luar universitas.

“Maka kegiatan riset, kerja sosial, berwirausaha akan dihitung seperti SKS. Perguruan tinggi wajib menyediakan, karena menjadi hak bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan dan tidak tergantung kurikulum prodi,” terangnya.

Menurut Ainun, kebijakan tersebut perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN lainnya, terlebih menghadapi era revolusi industri 4.0.


Berita Terkait



add images