iklan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan mendengarkan penjelasan Ketua KPU, Arief Budiman dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/11/2019).
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan mendengarkan penjelasan Ketua KPU, Arief Budiman dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/11/2019). (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 adalah sebuah keniscayaan. Calon petahana dilarang keras memanfaatkan ASN untuk kepentingan politiknya. Jika terbukti melibatkan ASN, calon tersebut akan didiskualifikasi.

“Kita sampaikan ke Mendagri terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah. Jadi misalnya ketentuan di Undang-undang pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).

Bawaslu, lanjutnya, sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat dengan batas akhirnya 8 Januari 2020. Bagi daerah yang ingin melakukan mutasi setelah 8 Januari 2020, maka kepala daerah petahana harus mendapatkan izin dari Kemendagri. Karena itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Kemendagri agar tidak terjadi mutasi yang diduga mempengaruhi netralitas ASN.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar mengatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk mencegah ASN tidak netral dalam Pilkada. Dari sisi petahana, yakni memberikan penekanan bahwa mereka bisa didiskualifikasi karena membuat aparatur sipil negara tidak netral.

Kemudian, lanjut Bahtiar, dari sisi ASN, aturan juga sudah melarang adanya mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh melakukan mutasi. “Kecuali izin Menteri Dalam Negeri. Nah, tentu izin Mendagri akan sangat selektif,” ujarnya. Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daaerah Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.


Berita Terkait



add images