iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Merespons hal tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

“Kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah yang akan Pilkada, ke Bupati/Walikota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat itu, dan batasan terakhirnya adalah kemarin pada tanggal 8 Januari, karena di larangan itu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Surat edarat tetsebut disambut baik oleh seluruh kepala daerah. “Alhamdulillah bahwa surat kami, himbauan itu sudah direspon oleh Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum 6 bulan itu,” ucapnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu juga akan mengadakan kegiatan worshop untuk melakukan sosialisai terkait netralitas ASN, khususnya terkait pasal 71 UU Pilkada, agar para kepala daerah terutama petahana menghindari area rawan pelanggaran tersebut.

“Kami juga besok di bulan Januari dan Februari akan melakukan kegiatan workshop soal ketentuan pasal 71 khususnya pada persoalan pentingnya netralitas ASN di daerah yang akan Pilkada. Karena potensi pemetaan kami petahana itu ada di 224 daerah, itu yang punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik pentingnya adalah untuk pencegahan netralitas ASN,” ujarnya.

Abhan juga merespon positif rencana Mendagri dalam mendukung implementasi UU Pilkada yang terkait dengan netralitas ASN dan larangan mutasi jabatan bagi kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada.


Berita Terkait



add images