iklan Aji Prasetyo bersama kawan-kawan kuasa hukum ZA menemani Prof Hariyono mengunjungi rumah ZA.
Aji Prasetyo bersama kawan-kawan kuasa hukum ZA menemani Prof Hariyono mengunjungi rumah ZA. (Facebook Aji Prasetyo)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kasus viral seorang remaja kelas 3 SMA asal Malang, ZA, terancam penjara padahal dirinya menjadi korban pembegalan.

Budayawan Aji Prasetyo melalui fanpage Facebooknya, Minggu (19/1/2020) seperti dikutip Pojoksatu.id, mengungkapkan kronologis kasus ZA hingga akhirnya ia akan menghadapi keputusan persidangan pada Kamis (23/1/2020).

Positngan Aji Prasetyo pun viral dibagikan 16 ribu lebih orang hingga berita ini ditulis.

Dikatakan ZA (18) membonceng VN teman perempuannya saat mengalami peristiwa tragis itu.

“Malam itu sungguh apes mereka. Motor yang mereka tumpangi dipepet dua orang begal dan dipaksa untuk melipir ke area perkebunan tebu yang sepi,” ungkapnya.

Di tempat sepi itu kunci motornya dirampas, handphone keduanya juga disikat. Datang lagi dua orang berboncengan. Yang satu mengambil alih motor yang dipakai dua pembegal pertama lantas pergi menjauh (jadi total pelaku empat orang).

Dua pelaku yang masih ada di tempat, lanjutnya, bernama Misnan dan Mat. Sebelumnya Polres Kabupaten Malang telah menerima setidaknya lima pengaduan kasus pembegalan yang melibatkan mereka.

Setelah Mat merampas kunci motor dan HP kedua remaja itu, Misnan rupanya punya ide yang lebih jahat lagi. Tertarik melihat kecantikan VN, dia ingin memperkosa gadis itu.

Ide itu tertahan karena Misnan menerima telepon dari dua kawan mereka yang menunggu di kejauhan. Selesai menerima telepon Misnan lantas berbisik-bisik dengan Mat. Posisi mereka yang membelakangi kedua korbannya dimanfaatkan oleh ZA untuk diam-diam mendekati motornya, sejenis matic yang tidak butuh kunci untuk membuka joknya.

“Di dalam jok itu terdapat pisau yang dia gunakan untuk mengerjakan tugas keterampilan di sekolah,” jelasnya.

Setelah mengambil pisau itu dari dalam jok, ZA mundur selangkah sambil menyembunyikan pisau kecil itu di balik genggaman tangan kanannya.

Sedangkan VN yang makin ketakutan memeluk erat lengan kiri ZA. Sejurus kemudian Misnan dan Mat kembali mendekati mereka.

Kedua begal itu kembali memaksa ZA agar menyerahkan VN kepada mereka.

“Sini biar kupakai sebentar cewekmu itu. Paling cuma tiga menit saja. Setelah itu dipakai buat berjalan sebentar saja pasti vaginanya akan kembali rapat!” begitu ucap para Begal dituturkan Aji.

“Oke, mungkin selorohan itu buat mereka lucu. Tapi tidak buat ZA. Dia marah. Semakin keras Misnan memaksa VN agar mau menuruti kemauannya, ZA semakin tidak bisa menahan marahnya,” beber Aji.

Remaja itu akhirnya melawan dengan pisaunya. Hujaman pertama menancap tepat di tengah dada Misnan. Begal itu terkejut mendapati dadanya bolong. Panik mendapati korbannya ternyata mampu melukainya, Misnan lari menyelamatkan diri ke dalam rerimbunan tebu. ZA beralih ke arah Mat. “Kembalikan kunci motorku!”

Mat lari tunggang langgang ke arah yang berbeda dengan Misnan. ZA berusaha mengejarnya tapi gagal. Tanpa kunci motor terpaksa ZA dan VN menuntun motornya menuju pemukiman terdekat untuk minta bantuan. Esok harinya Misnan ditemukan tak bernyawa di tengah kebun tebu.

ZA tetap menjalani penyidikan polisi sejak September 2019. Ketiga begal pun bisa dengan cepat dibekuk polisi (tapi anehnya dua di antaranya kemudian dibebaskan). Kasusnya sempat viral tapi akhirnya lambat laun mereda.

Banyak yang menduga kasusnya dihentikan karena dimaklumi pembunuhan ini terjadi karena usaha membela diri. Tapi beberapa hari belakangan ini kasus tersebut mencuat kembali. Karena berkas kasus ZA benar-benar diajukan ke pengadilan.

Jaksa menuntutnya dengan pasal berlapis, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana. Banyak pihak yang terkejut dengan tuntutan itu.

“Besok (senin 20 Januari) sidang akan berlanjut. Kamis (23 Januari) keputusan sidang akan dibacakan. Apakah ZA akan dijatuhi hukuman sebagai pelaku pembunuhan berencana?” katanya.

“Siang tadi aku bersama kawan-kawan kuasa hukum ZA menemani Prof Hariyono mengunjungi rumah ZA. Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menunjukkan dukungan moralnya untuk ZA dan keluarga,” ujarnya.

“Mari kita kawal sidang atas ZA. Jika pengadilan memberi keputusan yang tidak adil kepada remaja pemberani ini, kita harus bersikap. Kita bikin rame!” tegas Aji.

(sta/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images