iklan Polsek Pauh berhasil amankan satu pelaku residivis kambuhan.
Polsek Pauh berhasil amankan satu pelaku residivis kambuhan. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui Polsek Pauh, Jumat (17/01) lalu berhasil menangkap residivis kambuhan bernama Herli Gunawan (22) alias bujang warga Desa Belango Sekayu Musi Banyuasin Palembang.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kapolsek Pauh IPTU Ida Bagus Oka Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan Syahrul Nubi (24) Warga Lubuk Napal Kecamatan Pauh pada 16 Januari lalu. ” Ya, kita berhasil meringkus satu pelaku Curanmor yang bernama Herli Gunawan warga Musi Banyuasin, Sumsel pada Jum’at lalu. Berdasarkan laporan dari korban yang bernama Syahrul Nubi warga Pauh, pada 16 Januari lalu,” kata IPTU Ida Bagus Oka Wijaya.

Diceritakannya, pada Rabu tanggal 15 Januari 2020, sekitar pukul 17.30 wib. Saat itu korban pulang dari kerja dan memasukan sepeda motor Honda Beat kedalam garasi rumah dalam keadaan terkunci yang masih menempel di kontak sepeda motor.

Namun naas, pada saat orang tua pelapor hendak kemesjid melaksanakan sholat subuh Kamis (16/01) orang tua korban mendapati sepeda motor Honda Beat sudah hilang dan melihat pintu samping sudah dalam keadaan terbuka. ”Selain motor pelaku juga membawa 1 buah senapan angin yang masih bagus dengan harga sekitar Rp 2 juta,” terangnya.

Setelah menerima laporan lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak ke tempat kejadian melakukan olah TKP. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku saat itu sedang berada di rumah temannya atas nama Ari. Kemudian anggota meluncur dan melakukan penangkapan lalu dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat itu anggota kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah temannya di Kelurahan Pauh. Selanjutnya unit Reskrim langsung meluncur ke tempat keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku langsung dibawa ke polsek Pauh guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dari proses penyidikan sementara, pelaku telah melakukan kejahatan di enam lokasi berbeda, pertama membongkar rumah, mencuri motor beat di Pamenang Kabupaten Merangin. Kemudian bongkar rumah juga mencuri Jupiter warna merah di Luncuk Batanghari, Bongkar rumah, mencuri HP Samsung dan HP Xiomi di kecamatan Pelawan, Curas Vario tecno di Kecamatan Mandiangin, penggelapan sepeda motor supra dan HP samsung, di Damsiambang Mandiangin, Curat sepeda motor Revo di Pasar Sarolangun depan toko Mas.

Dan untuk barang curian sejenis motor dijual di daerah Rawas Sumsel, uangnya digunakan untuk berpoya-poya membeli barang haram jenis sabu dan Inex serta minuman keras. ”Pelaku menjalankan aksinya bersama IR warga Desa Batu Ampar yang saat ini dalam pengejaran kita atau (DPO),” pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images