iklan Pers Release Kapolda Jambi.
Pers Release Kapolda Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATED.CO, JAMBI - Ditresnakoba Polda Jambi menggagalkan narkotika jenis ganja seberat 29 kg jaringan Padang Sidampuan, Sumatra Utara (Sumut).

Selain itu juga mengamankan dua tersangka yakni Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan barang bukti kendaraan bermotor honda beat BH 2903 ZJ.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni Joni Tanjung warga Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan tersangka tersebut membawa ganja dari Sumut dengan tujuan Jambi.

"Ganja 29 kg, kita amankan para tersangka tersebut. Ini yang kedua kalinya," katanya Senin (20/1).

Sementara itu, Dirnakoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengaku jika barang haram itu di kendalikan oleh mantan narapidana.

"Mr ini mantan napi di lapas Jambi, saat ini keberadaannya sedang di cari," akunya,(scn)


Berita Terkait



add images