iklan Tersangka kasus pembobolan kamar hotel masih ditahan di Mapolsek Pasar. Barkas tahap satunya sudah dilimpahkan ke Jaksa
Tersangka kasus pembobolan kamar hotel masih ditahan di Mapolsek Pasar. Barkas tahap satunya sudah dilimpahkan ke Jaksa (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih ingat dengan Riki Adi Kristian (38) warga Jalan Rantau Jaya RT 04 Kelurahan Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur? Ia membobol kamar hotel ternama di Kota Jambi, nomor 122 lantai satu pada September 2018 lalu. Saat ini tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pasar.

Ternyata Belum lama ini, Penyidik Polsek Pasar baru saja melimpahkan berkas tahap satunya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam beberapa hari ke depan penyidik tinggal menunggu petunjuk Jaksa atas berkas tersebut.

“Sudah tahap satu, tinggal tunggu petunjuk selanjutnya, kita (Polsek Pasar, red) berharap itu cepat di terima. Karena dia tersangka melakukan aksinya sudah hampir satu tahun dari penangkapan,” kata Kapolsek Pasar AKP Indra Wahyu Dwi.

Untuk penadah barang curian dari tersangka, Polisi masih mengali keterangan tersangka, kemana saja barang itu di jualnya. “Itu masih di dalami, kerena masuk dalam berkas perkara, jadi harus ditindak lanjuti,” akunya.

Sebulumnya Riki Adi Kristian mengaku dirinya mengambil barang-barang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil aksinya itu dia mendapatkan beberapa barang barharga milik Yuswandi Eko Putra (39) warga Jalan Baru, Talang minuman RT 12 Kelurahan Teratai, Kecamatan Mauro Bulian, Kabuapten Batanghari berupa Iphone 6 S, Jam tangan dan sejumlah perhiasan, dimana jika di nilainya memcapai Rp 15 Juta. (scn)


Berita Terkait



add images