iklan Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji digelar, di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang ini hakim meminta jaksa agar terdakwa dikenakan pasal lain.
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji digelar, di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang ini hakim meminta jaksa agar terdakwa dikenakan pasal lain. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji kembali digelar, Senin (20/1) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, memeriksa dua terdakwa sebagai saksi yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, M Tahir Rahman dan Bambang petinggi PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang melaksanakan proyek tersebut.

Kedua terdakwa bersaksi untuk lima orang terdakwa lainnya, yakni Tendri, Dasman, Edo, Johan dan Eko. Sebagai Kakanwil sekaligus KPA, saksi M Tahir Rahman mengaku bertugas sebagai orang yang melakukan perencanaan, menyusun anggaran dan melakukan evaluasi kegiatan tersebut.

Namun pada keterangannya, mendapat pertanyaan besar bagi majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting. Pasalnya saksi yang juga terdakwa ini, dianggap melakukan pembiaran adanya progres yang tidak selesai.

Bahkan Tahir mengaku menyerahkan proses pemantauan melalui bawahannya. "Saya melakukan pemantauan progres pembangunannya. Itu melalui bawahan saya," ujarnya.

Padahal menurut hakim, pemantauan proses pengerjaan harusnya dilakukan oleh saksi yang menjabat sebagai Kakanwil sekaligus KPA.

"Kalau begitu bapak telah melakukan pembiaran pak. Ada pasal tentang pembiaran adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang harusnya juga dijerat ke bapak," kata Hakim Erika. (scn)


Berita Terkait



add images