iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 70 kilogram (kg). Modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu dalam tumpukan ikan asin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan dalam pengungkapan itu, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yaitu DN alias AH (32) dan SB alias KB (34). Keduanya merupakan warga Indonesia yang menyelundupkan narkotika melalui jalur Malaysia-Sumatera-Jakarta.

“Kemarin tanggal 18 Januari sekitar pukul 16.30, tim berhasil menangkap 2 orang di parkiran ruko Sepatan, di daerah Tangerang,” katanya di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Saat ditangkap, polisi menemukan dua tersangka beserta dua kardus yang berisi sabu. Dus pertama berisi 25 kg sabu. Kemudian, dus kedua diisi 20 kg sabu. Selanjutnya polisi mendapatkan 25 kg sabu di rumah DN.

“Modus para tersangka adalah menyembunyikan sabu di bawah ikan asin dan kopi,” kata Argo.

Dijelaskan Argo, sehari-harinya, DN berprofesi sebagai sales lampu, sementara SB sebagai pengemudi.

“Mereka dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang masih diburu aparat. Para tersangka dijanjikan upah Rp 100 juta apabila aksinya berjalan lancar. Keduanya baru diberi uang sebesar Rp 20 juta,” sebut Argo.

Pada kesempatan yang sama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut.


Berita Terkait



add images