iklan PNS, Ilustrasi.
PNS, Ilustrasi. (dok.JPNN.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

Meski begitu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional, ada beberapa yang tidak bisa dialihkan.

"Untuk pelaksanaannya, instansi pemerintah perlu melaksanakan beberapa tahapan," kata Setiawan, Rabu (22/1).

Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.


Berita Terkait



add images