iklan Karena berusaha melawan saat akan ditangkap, DPO terpidana mati terpaksa dilumpuhkan dengan empat tembakan.
Karena berusaha melawan saat akan ditangkap, DPO terpidana mati terpaksa dilumpuhkan dengan empat tembakan. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan di Sumatera Barat (Sumbar) yang melarikan diri dari Lapas berhasil ditangkap di Jambi. 

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan, pelaku bernama Johan Hotasiod (41) ditangkap Senin (21/1) dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor namun setelah diperiksa yang bersangkutan DPO sekaligus terpidana mati lapas Sumatera Barat.

Naasnya DPO itu melakukan perlawanan saat akan diamankan, dengan terpaksa timah panas dilayangkan ke betisnya, dengan empat tembakan.

"Terpaksa dilumpuhkan di kakinya karena mencoba melaukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," katanya Kamis (23/1).

Hotasoid merupakan dua DPO dalam kasus berbeda, pertama DPO Lapas Sumbar dalam kasus perampokan dan pembunuhan, kedua Lapas Jambi dalam kasus curanmor dari enam laporan Polisi. 

Pelaku di tangkap 21 Januari 2020 pukul 13.00 WIB oleh anggota Polsek Kota Baru di backup oleh anggota Resmob Polda Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images