iklan Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur IS (27), mendekam di Rutan Polres Batanghari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur IS (27), mendekam di Rutan Polres Batanghari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui unit Satreskrim berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial IS (27) tahun warga RT 02 Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah mencabuli anak tirinya.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan Muara Tembesi dan korban merupakan anak tiri dari pelaku IS. Mirisnya korban tidak berstatus sebagai pelajar karena putus sekolah setelah tamat dari Sekolah Dasar.

Kapolres Baranghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K., SH melalui Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono mengatakan, penangkapan pelaku yang sekarang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan saudari Kuswati 32 tahun (Ibu Korban).

"Penangkapan sesuai dengan Laporan pengaduan saudari Kuswati di Polres Batanghari dengan laporan bernomor : LP/B-13/I /2020 / SPKT / Res Bt hari tanggal 25 Januri 2020 dengan dasar laporan tersebut Unit Opsnal Buser Sat Reskrim Polres Batanghari langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya RT 02 Desa Tanjung Marwo," ungkap Supradono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka mendekam di Rutan Polres Batanghari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rza)


Berita Terkait



add images