iklan Pelaku penista agama yang sempat buron selama delapan hari akhirnya berhasil ditankap Tim Reskrim Polres Tanjabtim. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanjabtim.
Pelaku penista agama yang sempat buron selama delapan hari akhirnya berhasil ditankap Tim Reskrim Polres Tanjabtim. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanjabtim. (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA SABAK - Tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil menangkap tersangka penistaan agama Islam berinisial DS (21), pada Senin (27/1) lalu.
Tersangka ditangkap atas postingannya di salah satu grup Facebook yang membuat masyarakat Tanjabtim resah beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan baju tahanan dan penutup kepala, tersangka yang beragama non muslim ini digiring dari sel tahanan Polres Tanjabtim menuju Aula Rang Kayo Hitam.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidaytullah saat Konferensi Pers Selasa (28/1) mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan atas kasus penistaan agama ini, anggota langsung bergerak untuk memburu tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

BACA JUGA : Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pelaku Penista Agama di Tanjabtim

"Setelah 8 hari kita lakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil kita amankan. Selama pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi," katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak Kepolisian langsung mengamankan Baran Bukti berupa Handphone milik pelaku yang digunakannya untuk mempostingan hal tersebut. Selain itu, Polisi juga memiliki Barang Bukti screenshot postingan tersangka yang yang di print kertas.

"Tersangka berhasil kita amankan di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 27 Januari 2020, setelah sebelumnya sempat buron dan sering berpindah-pindah tempat," ungkapnya. (lan)


Berita Terkait



add images