iklan Pelaku penista agama yang sempat buron selama delapan hari akhirnya berhasil ditankap Tim Reskrim Polres Tanjabtim. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanjabtim.
Pelaku penista agama yang sempat buron selama delapan hari akhirnya berhasil ditankap Tim Reskrim Polres Tanjabtim. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanjabtim. (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA SABAK - Tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil menangkap tersangka penistaan agama Islam berinisial DS (21), pada Senin (27/1) lalu. Tersangka ditangkap atas postingannya di salah satu grup Facebook yang membuat masyarakat Tanjabtim resah beberapa waktu lalu.

Dengan menggunakan baju tahanan dan penutup kepala, tersangka yang beragama non muslim ini digiring dari sel tahanan Polres Tanjabtim menuju Aula Rang Kayo Hitam.

Dalam kegiatan konferensi pers, Selasa (28/1), tersangka sempat mengutarakan permintaan maafnya kepada seluruh umat muslim atas tindakan fatal yang telah dilakukannya yang menyebabkan tersangka tersandung kasus hukum seperti ini.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, karena status saya telah menyinggung banyak orang terutama umat Islam. Saya terpancing karena melihat postingan di grup Facebook yang berisikan hinaan dan ejekan terhadap agama terus menerus, makanya saya juga ikut-ikutan untuk memposting kalimat yang saya buat. Tetapi saya tidak ada maksud lain," akunya.

Sebelumnya, pria kelahiran Desa Hilisataro, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara ini viral akibat postingannya di media sosial Facebook yang menuliskan "Rata rata Agama ISLAM itu Lonte eya kan Dasar Agama SESAT!!?. Tak heran, pernyataan tersebut mengundang amarah dari pengguna Facebook lainnya dan terus dibagikan serta tersebar di grup-grup WhatsApp. (lan)


Berita Terkait



add images