iklan Polres Sragen gelar rekonstruksi kasus anak bunuh ibu kandung di Sragen.
Polres Sragen gelar rekonstruksi kasus anak bunuh ibu kandung di Sragen. (Foto Ahmad Khairuddin/Radar Solo)

JAMBIUPDATE.CO, SRAGEN – Kasus anak bunuh ibu kandung kembali terjadi. Kali ini kejadiannya di Sragen Jawa Tengah.

Hendriyatno (36) warga Dusun Barong, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen menganiaya ibu kandungnya, Daliyem (50) hingga tewas.

Hendriyatno menghabisi ibu kandungnya karena permintaannya untuk ganti nama ditolak sang ibu.

Hal itu terungkap saat Polres Sragen melakukan rekonstruksi di rumah Daliyem, Selasa (28/1). Terdapat 22 adegan yang diperagakan tersangka maupun saksi.

Penjabat sementara (Pjs) Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno menjelaskan, tersangka nekat menghabisi ibu kandungnya dengan alasan minta ganti nama tapi tak dituruti.

“Korban menolak menuruti kemauan tersangka untuk mengganti nama, sehingga membuat (Hendriyatno) marah yang kemudian melakukan pemukulan ke beberapa bagian tubuh korban dengan tangan kosong. Korban meninggal dunia akibat pendarahan pada otak,” terangnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo.

Awalnya, ada dugaan tersangka memiliki riwayat ganguan jiwa. Sebab, Hendriyatno pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta beberapa tahun lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kondisi kejiwaanya sehat.

“Hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa, yang bersangkutan itu mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dilakukan upaya proses hukum,” terang Harno.

“Kadang-kadang tersangka ini sehat. Kadang-kadang jiwanya sedikit terganggu karena pernah putus cinta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hendriyatno akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketua RT 06 Dusun Barong Sutrisno mengaku terkejut atas kejadian tersebut. Selama menjabat sebagai ketua RT, keamanan lingkungan selalu kondusif.


Berita Terkait



add images