iklan Kantor Jiwasraya.
Kantor Jiwasraya. (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Jaksa Yadyn Palebangan mengaku bakal menangani perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya sekembali dirinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tugas tersebut, menurutnya, telah diamanatkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Yadyn merasa sedih lantaran harus meninggalkan KPK. Ia menyebut, banyak nilai-nilai perjuangan dan integritas yang telah dibangun dirinya dan pegawai lain di lembaga antirasuah.

“Alhamdulillah Pak JA (Jaksa Agung ST Burhanuddin) tadi setelah Salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus (pidana khusus), perkara Jiwasraya. Itu suatu kehormatan bagi saya,” ujar Yadyn di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1).

Kendati demikian, ia mengapresiasi keputusan Kejagung yang menarik kembali dirinya untuk bertugas di Korps Adhyaksa. Yadyn mengaku sangat mengapresiasi penarikan dirinya ke Kejagung lantaran alasan kebutuhan kelembagaan.

Ia menegaskan, semasa bertugas di KPK, para pegawai bekerja murni atas dasar kepentingan negara. Bukan demi kepentingan segelintir pihak maupun politik.

“Tapi penting untuk kita kedepankan bahwasanya ini kita berjuang bukan untuk orang-orang, bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk kepentingan merah putih,” ucap Yadyn.

Selain Jaksa Yadyn, Kejagung juga dikabarkan turut menarik kembali seorang jaksa lain yang bertugas di KPK. Jaksa tersebut bernama Sugeng.

Terkait hal ini, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo berharap tidak ada lagi penarikan pegawai KPK secara mendadak. Hal ini merespons ditariknya dua jaksa, Yadyn Palebangan dan Sugeng, ke institusi asanya, Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba,” kata Yudi.

Yudi menyatakan, pegawai yang ditugaskan di KPK oleh institusi manapun harus memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, pekerjaan yang dibebankan dapat dirampungkan.

Yudi mengingatkan, jangan sampai ketika pegawai KPK tengah menangani suatu perkara dengan baik, tiba-tiba ditarik ke institusi asalnya. Seperti Jaksa Yadyn dan Sugeng.

“Kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri. Hal ini penting untuk menjaga indepedensi KPK dan ritme kerja,” ujarnya.

Keduanya, kata Yudi, merupakan inspirasi bagi para pegawai KPK untuk konsisten dalam menjalankan tugas apapun risikonya. Termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal.

Yudi pun berharap Yadyn dan Sugeng tetap bisa menjaga integritas, semangat, dan berani menegakkan kebenaran ketika kembali ke institusi asal.

Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penarikan keduanya dari KPK dilakukan untuk pendalaman kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.

“Ya untuk kebutuhan organisasi kan. Kami sedang mendalami kasus Jiwasraya,” ujarnya di Kantor Kejagung. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images