iklan PT Asuransi Jiwasraya.
PT Asuransi Jiwasraya. (Net)

JAKARTA – Kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisi XI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat untuk menyelesaikannya dalam kurun waktu 3 tahun.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI Dito Ganinduto. Dirinya mengatakan, jika dibiarkan terlalu lama, klaim yang harus dibayarkan akan menumpuk lebih banyak.

“Kami sepakat dengan BPK bahwa kasus ini harus selesai dalam waktu 3 tahun. Jadi 2023 harus selesai. Tidak boleh lebih,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya telah bekerja melalui panitia kerja (Panja) yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap industri keuangan tersebut.

Adapun salah satu solusi penyelesaiannya adalah membayar lunas dana para nasabah.

“Tujuannya sekarang adalah mencari solusi, yaitu mengembalikan hak 5,5 juta nasabah dan 17.000 nasabah yang melakukan investasi di JS Saving Plan,” tuturnya.

Lebih lanjut Dito juga menegaskan, opsi pembayaran akan dirampungkan pada akhir Maret mendatang sesuai dengan yang dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.

“Opsi pembayaran nasabah akan diselesaikan pada kuartal pertama tahun ini,” ucapnya.

Untuk menenangkan nasabah yang menjadi korban, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat agar kasus ini dapat diselesaikan secepatnya.(jpc/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images