iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih jadi bayang-bayang dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencoba membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan dan Penindakan Netralitas ASN.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya siap memperkuat kerja sama dengan Komisi Apatarus Sipil Negara (KASN). “Bawaslu dan KASN perlu monitor secara bersama-sama laporan dan tindak lanjut putusan KSAN,” kata Abhan di Jakarta, Jumat (7/2).

Dia menyetujui program-program pembaruan kerjasama dengan KASN. Dia memastikan, nota kesepahaman kerja sama Bawaslu dengan KASN bakal diperkuat dalam pelaksanakaan teknis kerjasamanya. Abhan mencontohkan, kerja sama bidang sinergis data pelanggaran dan putusan netralitas ASN dibutuhkan oleh Bawaslu dan KASN. “Kita (Bawaslu) siapkan tim teknis yang akan bekerjasama dengan KASN untuk menyatukan dan menyamakan data. Termasuk juga informasi pelanggaran netralitas ASN,” imbuhnya.

Kemudian, Abhan menyetujui pembentukan Satgas Pengawasan dan Penindakan Netralitas ASN. Dia menilai penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak bisa dilakukan secara terpisah. Apabila Satgas Netralitas ASN terbentuk, Bawaslu dengan KASN bisa saling membantu untuk memperkuat hasil rekomendasi KASN.

“Bawaslu sudah memasukkan indikator netralitas ASN dalam IKP (Indeks Kerawanan Pemilu). Bawaslu akan mengirimkan IKP Pilkada 2020 dan hasil pengawasan pemilu untuk membantu kerja KASN,” terangnya.

Abhan menerangkan dua jenis penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, yaitu administrasi dan pidana. Dia mengatakan, pelanggaran administrasi bisa ditangani oleh Bawaslu dan KASN. Sedangkan pelanggaran pidana pemilihan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Hasil rekomendasi KASN kurang mempunyai kekuatan mengikat. “Bawaslu dalam UU Pilkada hanya bisa merekomendasikan kepada KASN untuk penindakan pelanggaran netralitas ASN. Nah, KASN mengeluarkan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan kepala daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan perlu percepatan pelaksanakan kerja sama dengan Bawaslu. Dirinya menginginkan ada laporan penanganan netralitas ASN dari Bawaslu. “Kalau bisa, kita bisa saling melengkapi laporan dan data,” pintanya.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengharapkan ada solusi penegakan pelanggaran netralitas ASN dari pengalaman pilkada dan pemilu yang lalu. Dengan demikian, Satgas Netralitas ASN diharapkan membantu upaya sosialisasi aturan, temuan, laporan, putusan dan kegiatan pengawasan netralitas ASN.

“KASN itu menghadapi persoalan regulasi yang terkait kewenangan. Memang KASN tidak punya wewenang untuk mengeksekusi. Kita (Bawaslu dan KASN) harus bersama-sama dalam menyosialisasikan untuk mendidik masyarakat terkait netralitas ASN,” harap Tasdik.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, antara lain, Pasal 70 ayat 1 huruf b, yang berbunyi: Pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 70 ayat 1 huruf c, yang berbunyi: Pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Dan terakhir, Pasal 71 ayat 3. Yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images